Perdagangan sudah lama dikenal di muka bumi ini, baik perdagangan antar pulau
atau antar negara. Kita mengetahui bahwa setiap perdagangan akan berujung pada
pengiriman barang ke tempat tujuan pembeli dan pada akhirnya akan melibatkan
permbayaran oleh pihak pembeli. Pengiriman barang dapat dilakukan lewat darat,
laut maupun udara, tergantung jarak, waktu maupun biaya yang akan dikeluarkan.
Bagi perdagangan dalam skala kecil baik nominal rupiah atau kuantitas antara
pembayaran dan pengiriman barang tidak terlalu jadi masalah.
Akan tetapi jika sudah dalam jumlah besar barulah masalah pengiriman dan pembayaran dipermasalahkan.Yang menjadi masalah biasanya disamping masalah pengiriman barang adalah dalam hal pembayaran. Bagi pengirim atau penjual barang harus terlebih dulu ada jaminan pembayaran terhadap barang yang dijualnya. Tanpa jaminan dari pihak pembeli tidak mungkin penjual berani melepas barang dagangannya. Begitu pun bagi pihak pembeli perlu ada jaminan untuk memperoleh barang dengan disertai jumlah dan kualitas yang diinginkannya. Bagi mereka yang berdagang masih dalam satu pulau atau masih dalam satu negara hal ini mungkin tidak menjadi masalah serius. Tetapi bagi mereka yang dibatasi oleh jarak yang jauh dan waktu yang lama, antar negara jelas masalah pengiriman barang dan pembayaran akan menjadi masalah besar.
Oleh karena itu untuk menjembatani keinginan, baik pihak pembeli (importir) maupun pihak penjual (eksportjr) maka perlu digunakan sarana pembayaran yang saling menguntungkan. Sarana pembayaran ini akan menjamin pembayaran yang diinginkan penjual dengan mengirim barangnya. jaminan diberikan pula kepada pihak pembeli bahwa akan menerima jumlah dan kualitas barang yang diinginkan. Sarana pembayaran semacam ini dibuat melalui jaminan bank sebagai lembaga pembayar yang kita kenal dengan nama Letter of credit atau L/C. Pengertian letter of credit (L/C) adalah jasa bank yang diberikan kepada masyarakat untuk memperlancar pelayanan arus barang, baik arus barang dalam negeri (antar pulau) atau arus barang ke luar negeri (eksporaimpor). Kegunaan letter of credit adalah untuk menampung dan menyelesaikan kesulitan-kesulitan dari pihak pembeli (importir) maupun penjual (eksportir) dalam transaksi perdagangannya. Dengan kaLi lain L/C menjamin kelancaran pembayaran dan pengiriman barang sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat antara eksportir dengan importir melalui itikad baik kedua belah pihak. Pengertian secara umum letter of credit merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah (biasanya importir) untuk menyediakan dan membayar sejumbh uang tertentu untuk kepen-tingan pihak ketiga (penerima L/C atau eksportir).
Pengertian LiC juga sering disebut dengan kredit berdokumen atau dokumentary credit. Pembukaan L/C oleh importir dilakukan nasabah melalui bank yang disebut opening bank atau issuing bank. Bank eksportir merupakan bank pembayar terhadap barang yang diperdagangkan.
Akan tetapi jika sudah dalam jumlah besar barulah masalah pengiriman dan pembayaran dipermasalahkan.Yang menjadi masalah biasanya disamping masalah pengiriman barang adalah dalam hal pembayaran. Bagi pengirim atau penjual barang harus terlebih dulu ada jaminan pembayaran terhadap barang yang dijualnya. Tanpa jaminan dari pihak pembeli tidak mungkin penjual berani melepas barang dagangannya. Begitu pun bagi pihak pembeli perlu ada jaminan untuk memperoleh barang dengan disertai jumlah dan kualitas yang diinginkannya. Bagi mereka yang berdagang masih dalam satu pulau atau masih dalam satu negara hal ini mungkin tidak menjadi masalah serius. Tetapi bagi mereka yang dibatasi oleh jarak yang jauh dan waktu yang lama, antar negara jelas masalah pengiriman barang dan pembayaran akan menjadi masalah besar.
Oleh karena itu untuk menjembatani keinginan, baik pihak pembeli (importir) maupun pihak penjual (eksportjr) maka perlu digunakan sarana pembayaran yang saling menguntungkan. Sarana pembayaran ini akan menjamin pembayaran yang diinginkan penjual dengan mengirim barangnya. jaminan diberikan pula kepada pihak pembeli bahwa akan menerima jumlah dan kualitas barang yang diinginkan. Sarana pembayaran semacam ini dibuat melalui jaminan bank sebagai lembaga pembayar yang kita kenal dengan nama Letter of credit atau L/C. Pengertian letter of credit (L/C) adalah jasa bank yang diberikan kepada masyarakat untuk memperlancar pelayanan arus barang, baik arus barang dalam negeri (antar pulau) atau arus barang ke luar negeri (eksporaimpor). Kegunaan letter of credit adalah untuk menampung dan menyelesaikan kesulitan-kesulitan dari pihak pembeli (importir) maupun penjual (eksportir) dalam transaksi perdagangannya. Dengan kaLi lain L/C menjamin kelancaran pembayaran dan pengiriman barang sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat antara eksportir dengan importir melalui itikad baik kedua belah pihak. Pengertian secara umum letter of credit merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah (biasanya importir) untuk menyediakan dan membayar sejumbh uang tertentu untuk kepen-tingan pihak ketiga (penerima L/C atau eksportir).
Pengertian LiC juga sering disebut dengan kredit berdokumen atau dokumentary credit. Pembukaan L/C oleh importir dilakukan nasabah melalui bank yang disebut opening bank atau issuing bank. Bank eksportir merupakan bank pembayar terhadap barang yang diperdagangkan.
Pihak – Pihak Dalam Letter of Credit
Dalam suatu mekanisme L/C terlibat
secara langsung beberapa pihak yaitu:
1. Pembelian atau disebut juga buyer,
importer
2. Penjual atau disebut juga seller
atau eksporter
3. Bank pembuka atau disebut juga
opening bank, issuing bank
4. Bank penerus atau disebut juga
advising bank
5. Bank pembayar atau paying bank
6. Bank pengaksep atau accepting bank
7. Bank penegosiasi atau negotiating
bank
8. Bank penjamin atau confirming bank
Dalam keadaan yang sederhana suatu
L/C menyangkut 3 pihak utama, ialah pembeli, penjual dan bank pembuka.
Kewajiban dan Tanggung Jawab Dalam
L/C
Mengenai hal ini yang menyangkut
kewajiban dan tanggung jawab bank sebagai pihak yang berurusan dengan dokumen -
dokumen, telah diatur secara lengkap yang garis besarnya dapat dikemukakan
sebagai berikut :
1. Bank wajib memeriksa semua dokumen
dengan ketelitian yang wajar untuk memperoleh kepastian bahwa dokumen – dokumen
itu secara formal telah sesuai dengan L/C
2. Bank yang member kuasa kepada bank
lain untuk membayar, membuat pernyataan tertulis pembayaran berjangka,
pengaksep atau menegosiasi dokumen, maka bank yang member kuasa tersebut akan
terikat untuk mereimburse.
3. Issuing bank setelah menerima
dokumen dan menganggap tidak sesuai dengan L/C yang bersangkutan, harus
memetapkan apakah akan memerima atau menolaknya.
4. Penolakan dokumen harus diberi
tahukan dengan telekomunikasi atau sarana tercepat dengan mencantumkan
penyimpangan – penyimpangan yang ditemui dan minta penegasan status dokumen
tersebut.
5. Issuing bank akan kehilangan hak
menyangkut bahwa dokumen – dokumen itu tidak sesuai dengan syarat – syarat L/C
6. Bila bank pengirim dokumen
manyatakan terdapat penyimpangan pada dokumen dan memberitahukan bahwa
pembayaran, pengaksepan atau penoegosiasian dengan syarat atau berdasarkan
indemnity telah dilakukannya
7. Bank – bank dianggap tidak terikat
kewajiban atau tanggung jawab mengenai :
· Bentuk, kecukupan, ketelitian,
keaslian, pemalsuan atau keabsahan menurut hukum daripada tiap – tiap dokumen
· Syarat – syarat khusus yang tertera
dalam dokumen – dokumen atau yang ditambahkan padanya
· Uraian, kuantitas, berat, kualitas,
kondisi, pengepakan, penyerahan, nilai atau adanya barang – barang
· Itikad baik atau tindakan – tindakan
dan atau kealpaan, sesanggupan membayar utang, pelaksanaan pekerjaan atau
standing daripada si pengirim
8. Bank juga dianggap tidak terikat
kewajiban atau tanggung jawab atas akibat - akibat yang timbul karena
kelambatan dan atau hilang dalam pengiriman daripada berita – berita, surat –
surat atau dokumen – dokumen.
9. Bank – bank tidak terikat kewajiban
atau tanggung jawab sebagai akibat yang timbul karena terputusnya bisnis mereka
disebabkan hal – hal diluar kekuasaannya.
10. Bila bank mempergunakan jasa – jasa bank lain dalam
melaksanakan instruksi applicant, maka hal tersebut adalah atas beban dan
resiko applicant.
L/C yang merupakan singkatan dari
letter of credit, kadang disebut juga sebagai credit khususnya
dalam Uniform Customs and Practise (UCP). Disamping itu Documentary
Credit juga dikenal sebagai istilah yang umumnya dipakai dalam
konfirmasi L/C (lembaran L/C).Documentary Credit mengandung arti
bahwa bank hanya bertanggung jawab sebatas dokumen dan tidak bertanggung jawab
atas komoditi yang dikapalkan apakah sesuai dengan yang tersurat dalam dokumen.
Singkat kata petugas bank tidak berurusan dengan barang yang dikapalkan.
L/C merupakan janji bayar dari bank
pembuka kepada pihak eksportir sepanjang mampu menyerahkan dokumen yang sesuai
dengan syarat dan kondisi L/C. bagi para nasabah importir, BCA menyediakan jasa
layanan untuk penerbitan berbagai jenis L/C, mulai dari Sight L/C (atas unjuk),
Usance L/C (berjangka), Red Clause L/C (pembayaran dimuka), hingga Standby L/C.
penerbitan L/C dapat dilayani dalam 22 mata uang asing ke berbagai penjuru
dunia dimana anda bermitra bisnis.
Suatu instrument (dapat berupa
telex, swift, surat) yang dikeluarkan oleh bank (bank penerbit L/C) atas
permintaan nasabahnya (importir/buyer/applicant) yang memebrikan kuasa kepada
penjual (eksportir/seller/beneficiary) untuk menarik dengan sehelai wesel/draft
sejumlah uang jika telah memenuhi syarat – syarat dan ketentuan – ketentuan
yang tercantum dalam instrumen tersebut.
Manfaat Bagi Nasabah:
· Nasabah (eksportir) mendapat jaminan
pembayaran atas barang yang mereka ekspor, sedangkan bagi nasabah (importir)
mendapat jaminan penerimaan barang yang mereka impor.
· Karyawan mempunyai alternative lain
dalam memanfaatkan dana yang dimiliki.
· Menghindari korespondensi yang
berkali – kali
Persyaratan yang Harus Dipenuhi:
L/C Impor
· Copy API (Angka Pengenal Impor)
· SUIP/NPWP/TDP/Akte Pendirian
Perusahaan
· Copy KTP pejabat perusahaan
· Copy tanda tangan pejabat yang
berwenang menandatangani dokumen impor
· Mengisi dan menandatangani formulir
Syarat – Syarat Umum Pembukaan L/C
· Mengisi dan menandatangani formulir
Penggunaan fasilitas L/C Sight/Usance
· Membuka rekening di bank (untuk
memudahkan pemotongan biaya – biaya yang timbul dalam proses L/C impor)
SKBDN (Surat Berdokumen Dalam
Negeri)
· SIUP/NPWP/TDP/Akte Pendirian
Perusahaan
· Copy KTP pejabat perusahaan
· Copy tanda tangan pejabat yang
berwenang menandatangani dokumen SKBDN
· Mengisi dan menandatangani formulir
Syarat – Syarat Umum Pembukaan SKBDN
· Membuks rekening di bank
L/C Ekspor
· SIUP/NPWP/TDP/Akte Pendirian
Perusahaan
· Copy KTP pejabat perusahaan
· Copy tanda tangan pejabat yang
berwenang menandatangani dokumen ekspor
· Mengisi dan menandatangani formulir
Syarat – Syarat Umum Pengoperan Wesel ekspor
· Menyerahkan L/C asli untuk negosiasi
(jika L/C tidak melalui bank pelaksana negosiasi)
· Membuka rekening di bank
Jenis – Jenis L/C
Bermacam – macam L/C yang diketahui
dalam dunia per-L/C-an dimulai dari L/C yang dibatasi negoisasinya (restricted)
samapi pada yang bebas negosiasinya (freely negotiable). Namun ada 3 jenis L/C
yang paling lazim dijumpai dalam prkatek yaitu dilihat pada saat pembayarannya:
1. Sight L/C
Adalah L/C yang bila semua
persyaratan dipenuhi, maka bank negosiasi paling lama dalam 7 hari kerja wajib
melunasi atau membayar nominal L/C kepada eksportir.
Dengan demikian, sight L/C (L/C
unjuk) bisa dikategorikan sebagai L/C yang tunai pada saat diperlihatkan semua
dokumen pengapalan (shipping documents) yang lengkap tanpa penyimpangan
(discrepancies) pada saat itulah pembayaran akan dilakukan oleh bank kepada
eksportir. Oleh karena itu digolongkan sebagai L/C yang aman (safety L/C).
2. Usance L/C
Berbeda dengan sight L/C, maka
usance L/C dimaksudkan bahwa pembayaran baru bisa dilunasi jika L/C tersebut
sudah jatuh tempo yaitu sekian hari dari tanggal pengapalan atau tanggal bill
of lading, dengan demikian berarti eksportir member kredit kepada importir
dimana barang dikirim terlebih dahulu, kemudian pembayaran dilakukan. Usance
L/C dapat dilakukan kalau eksprotir sudah percaya dengan importir.
3. Red Clause L/C
Jika usance L/C dibayarkan kemudian
hari oleh importir setelah barang pesanan tiba, sebaliknya red clause L/C
adalah terbalik disbanding dengan usance L/C yaitu pembayaran dilakukan oleh
bank negosiasi kepada eksportir sebelum barang dikapalkan. Dengan demikian
importir member kerdit kepada eksportir. Terlihat adanya pre-financing bagi
eksportir.
4. Revolving L/C
Bila L/C dengan jumlah US$ 200
sebagai nominal L/C pada saat dibuka, namun shipment bisa dilakukan sampai lima
kali, maka dalam realisasinya, nominal L/C bertambah menjadi US$ 1000. Ini
diartikan sebagai revolving L/C. Hal ini digunakan untuk menghindari biaya
pembukaan L/C yang tinggi. Sudah pasti dengan revolning L/C pengapalan sebagian
(partial shipment) akan diperbolehkan.
5. Transferable L/C
Andai kata pada saat L/C ingin di
realisasi, ternyata adanya kesulitan teknis atau kurangnya kapasitas produksi,
maka L/C tersebut terbuka kemungkinan dialihkan atau ditransfer kepada pihak
lain atau beneficiary kedua, sehingga yang mengapalkan barang tersebut adalah
beneficiary kedua.
6. Standby L/C
Adalah jenis L/C yang berlainan
dengan L/C yang berlaku di dunia ekspor impor, karena L/C ini tidak menyangkut
pembayaran ekspor impor. Tetapi hanya berfungsi sebagai jaminan bank atau bank
guarantee yaitu untuk meng-backup bilamana terjadi wanprestasi dari beneficiary
atau pihak yang utang baik untuk pemborang atau pihak yang berhutang, baik
untuk penyelesaian bangunan gedung maupun hutang lainnya.
7. Confirmed L/C
Adalah L/C yang pembayarannya
dijamin oleh dua bank, yakni bank pembuat L/C dan bank penyampai L/C atau bank
negosiasi, artinya L/C ekspor yang diterima pihak bank penyampai L/C tersebut
di backup atau di confirm kembali atau dijamin kembali pembayarannya oleh bank
penerima L/C, dengan demikan apabila terjasi kepailitan atau kerugian atas bank
pembuka L/C, maka bank penyampai itulah yang akan menyelesaikan pembayaran
L/C-nya semua persyaratan L/C-nya dipenuhi.
8. Back to back L/C
Sebenarnya L/C jenis ini adalah L/C
yang dibuka berdasarkan L/C yang pertama (master L/C) yang nilai satuan barang
dagangannya lebih tinggi yang diterima oleh trader atau perantara. Maka
berdasarkan L/C tersebut dibukalah L/C yang baru atau L/C yang kedua, yang
sering disebut dengan back to back L/C. cirri khas dari L/C ini dapat dipantau
dari pelabuhan tujuan atau negara tujuannya. Bila L/C dibuka dari singapura
pelabuhan tujuannya di Colombo. Hal ini member indikasi bahwa barang tersebut
bukanlah untuk kepentingan trader atau pembuka L/C di singapura, akan tetapi
untuk pembeli yang sebenarnya yang berada diluar singapura, sehingga dipakai
switch bill of lading untuk menghilangkan jejak eksportir di Indonesia.
9. Irrevocable L/C
Dilihat dari kemungkinan
dibatalkannya L/C oleh pihak pembuka L/C dan bank pembuka, maka kita mengenal
irrevocable L/C dan recocable L/C. Yaitu L/C yang tidak dapat dibatalkan dan
L/C yang dapat dibatalkan sepihak. UPC 500 menetapkan bila tidak dicantumkan
kepastiannya, akan dianggap sebagai irrevocable.
Kasus L/C Fiktif Bank BNI
Latar Belakang
Kasus pembobolan bank BNI menjadi
isu yang mengejutkan masyarakat Indonesia di akhir tahun 2003, dimana bank BNI
mengalami kerugian sebesar Rp 1,7 triliun yang diduga terjadi karena adanya
transaksi ekspor fiktif melalui surat Letter of Creadit (di singkat L/C). kasus
ini menjadi fenomenal karena selain merugikan keuangan Bank BNI tetapi juga
berimbas pada keuangan Negara secara makro.
Profil Singkat Bank BNI
Bank BNI didirikan pada tahun 1946.
Perusahaan public ini mayoritas sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Republik
Indonesia. Bank BNI merupakan bank terbesar nomor 3 di Indonesia setelah Bank
Mandiri da BCA dengan total asset pada tahun 2003 sebesar IDR. 131,49 triliun.
Visi : Menjadi Bank kebanggaan
nasional yang unggul dalam layanan dan kinerja
Misi : Memaksimalkan stakeholder
value dengan menyediakan solusi keuangan yang fokus pada segmen pasar
korporasi, komersialdan konsumer.
Budaya Perusahaan
1. BNI adalah bank umum berstatus perusahaan publik.
2. BNI berorientasi kepada pasar dan pembagunan nasional.
3. BNI secara terus menerus membina hubungan yang saling
menguntungkan dengan nasabah dan mitra usaha.
4. BNI mengakui peranan menghargai kepentingan pegawai .
5. BNI mengupayakan terciptanya semangat kebersamaamn agar
pegawai melaksanakan tugas dan kewajiban secara profesional.
RINGKASAN KASUS
Awal terbongkarnya kasus
menghebohkan ini tatkala BNI melakukan audit internal pada bulan agustus 2003.
Dari audit itu diketahui bahwa pada posisi euro yang gila – gila besarnya,
senilai 52 juta euro. Pergerakan posisi euro dalam jumlah besar mencurigakan
karena peredaran euro di Indonesia terbesar dan kinerja euro yang sedang baik
pada saat itu. Dari audit akhirnya diketahui ada pembukaan L/C yang amat besar
dan Negara bakal rugi lebih dari satu triliun rupiah.
Penjelasan mengenai L/C fiktif BNI
tersebut adalah sebagai berikut:
· Waktu kejadian : Juli 2002 s/d
Agustus 20003
· Opening bank :
Rosbank Switzerland, Dubai Bank Kenya Ltd, The Wall Street Banking Corpdan
Middle East Bank Kenya Ltd.
· Total nilai L/C : USD.166,79 juta
& EUR 56,77 juta atau sekitar Rp. 1,7 triliyun
· Beneficiary/penerimaan L/C : 11
perusahaan di bawah Gramarindo Group dan 2 perusahaan dibawah Petindo Group
· Barang ekspor : pasir kuarsa dan
minyak residu
· Tujuan ekspor : congo dan Kenya
· Skim : usance L/C
KRONOLOGI
1. Bank BNI cabang Kebayoran Baru
menerima 156 buah L/C dengan issuing bank: Rosbank Switzerland, Dubai Bank
Kenya Ltd, the wall street banking corp, dan middle east bank Kenya Ltd. Oleh
karena BNI belum mempunyai hubungan koresponden langsung dengan sebagian bank
tersebut diatas, mereka memakai bank mediator yaitu American express bank dan
standart chartered bank
2. Beneficiary mengajukan permohonan
diskonto wesel ekspor berjangka (kredit ekspor) atas L/C – L/C tersebut diatas
kepada BNI dan disetujui oleh pihak BNI. Gramarindo Group menerima Rp. 1,6
triliun dan Petindo Group menerima Rp. 105 M.
3. Setelah beberapa tagihan tersebut
jatuh tempo, opening bank tidak bisa membayar kepada BNI dan nasabah pun tidak
bisa mengembalikan hasil ekspor yang sudah dicairkan sebelumnya.
4. Setelah diusut pihak kepolisian,
ternyata kegiatan ekspor tersebut tidak pernah terjadi.
5. Gramarindo Group telah mengembalikan
sebesar Rp. 542 M, sisanya (Rp. 1,2 T) merupakan potensi kerugian BNI.
Dalam menanggapi kasus ini menajemen
Bank BNI mengataklan bahwa tidak ada ekspor fiktif dan belum ada kerugian,
tetapi yang ada hanya potensi kerugian (potential losses). Pertanyaan –
pertanyaan adalah apakah mengkin kerugian sebesar itu terjadi tanpa ekspor fiktif?
Minimnya informasi mengenai system pembayaran perdagangan internasional melalui
letter of credit (L/C) menimbulkan semakin banyaknya pertanyaan mengenai kasus
pembobolan bank BNI
SOLUSI
System dan prosedur pengamanan
transaksi L/C khususnya di bank – bank BUMN termasuk bank BNI cukup baik karena
telah dibangun dan disempurnakan selama bertahun – rahun antara lain
berdasarkan pengalaman – pengalaman pahit masa lampau.
Akan tetapi system pengamanan yang
baik saja tidak cukup. Masih deperlukannya sikap dari para petugasnya.
Sekalipun system pengamanan sudah demikian baik tetapi apabila para petugas
bank sengaja melanggar system dan prosedur dengan tujuan yang tidak baik bank
akan kebobolan juga. Bank selalu dihadapkan pada pilihan dilematis antara
pengamanan dan pelayanan kepada nasabah. Pengamanan yang terlalu ketat akan
menghasilkan pelayanan yang mengecewakan nasabah. Sebaliknya pelayanan yang
dirasa sangat memuaskan nasabah akan mengorbankan system pengamanan. Menghadapi
dilemma ini bank harus bijak dan mampu membangun prosedur kerja yang tetap
dapat menjamin keamanan, namun pelayanan bank memuaskan bagi nasabah.
Dari penelitian ternyata transaksi
dalam kasus bank BNI ini merupakan transaksi bermasalah dengan indikasi
transaksi tersebut dilakukan tanpa mengikuti ketentuan intern bank BNI.
Transaksi L/C kedua group usaha yang menjadi beneficiary telah dinegosiasikan
oleh bank BNI Kebayoran Baru dengan diskonto tanpa didahului adanya akseptasi
dari bank penerbit.
Disamping itu dokumen – dokumen L/C
mengandung penyimpangan dan negosiasi L/C dilakukan tanpa kelengkapan dokumen.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh kantor besar bank BNI para
eksportir yaitu perusahaan – perusahaan yang termasuk gramarindo Group dan
petindo Group ternyata telah melakukan ekspor fiktif.
Hal ini terungkap antara lain dari
hasil verifikasi kepada pejabat bea cukai cabang Belitung menyangkut
pemebritahuan ekspro barang (PEB) Gramarindo Group pejabat bea cukai cabang
Belitung menyatakan bahwa PEB tersebut palsu.
Sementara itu, penyelesaian
pembayaran hasil transaksi ekspor (proceed) dari beberapa slip L/C tersebut
yang telah dinegosiasikan dilakuka bukan oleh bank pembuka L/C (issuing Bank),
melainkan dilakukan oleh para eksportir sendiri dengan cara melakukan
penyetoran atau melalui pendebitan rekening para elsportir tersebut.
Sebagai mana diketahui, atas laporan
kantor besar bank BNI pada tanggal 30 September 2003, pihak kepolisian telah
menahan pegawai bank BNI Kebayoran Brau yang terlibat, yaitu Koesadlyuwono
(Mantan pemimpin Cabang bank BNI Kebayoran Baru) dan Eddy Santoso (Mantan
customer service manager luar negeri cabang Bank BNI Kebayoran Baru).
Sumber :
Terimakasih
BalasHapus