Wesel tagih
janji tertulis dari satu pihak kepada pihak lain untuk membayar sejumlah uang
tertentu pada tanggal tertentu di masa yang akan datang.
Wesel bayar
janji tertulis yg ditandatangani oleh pembuatnya agar pada tanggal yang
ditetapkan atau pada waktu yang akan datang dan atas permintaan tertentu
membayarkan sejumlah uang.
Akuntansi
untuk Wesel Tagih terdiri atas:
1. Pengakuan Wesel Tagih (Recognation of Note Receivable)
2. Penilaian Wesel Tagih (Valuation of Note Receivable)
3. Pelepasan Wesel Tagih (Disposal of Note Receivable)
Unsur-unsur
yang terdapat dalam Surat Wesel:
Ø
Nilai Nominal
Ø
Periode Wesel
Ø
Tanggal Wesel
Ø
Tingkat Bunga
Ø
Penulis Wesel
Ø
Penerima Wesel
Macam-macam
wesel.
1) Wesel biasa adalah surat wesel di mana terdapat
semua pihak yang berhubungan dengan wesel tersebut.
2) Wesel atas pengganti penerbit adalah wesel yang
di terbitkan untuk diri penarik sendiri.
3) Wesel atas penerbit sendiri adalah wesel yang
diterbitkan oleh penarik, tetapi pihak tertarik adalah pihak penarik itu
sendiri.
4) Wesel untuk penghitungan pihak ketiga adalah
wesel yang tidak di terbitkan oleh penarik sendiri, tetapi diterbitkan oleh
pihak ketiga untuk penarik itu sendiri.
5) Wesel Inkasso adalah wesel yang memberikan kuasa
kepada pemegangnya untuk mengih sejumlah uang, sehingga wesel ini tidak dapat
di pindah tangankan.
6) Wesel berdomisili adalah surat wesel yang
pembayarannya dilakukan oleh orang lain selain dari tertarik dan pembayarannya
di lakukan ditempat pihak ketiga
Personil Wesel
Dalam hukum wesel, dikenal beberapa personil wesel, yaitu
orang-orang yang terlibat dalam lalu lintas pembayaran dengan surat wesel.
1. Penerbit, adalah
terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda trekker, bahasa Inggrisnya
drawee, yaitu orang yang mengeluarkan surat wesel.
2. Tersangkut,
adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda betrokkene, yaitu
orang diberi perintah tanpa syarat untuk membayar.
3. Akseptan, adalah
terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda acceptant, bahasa
Inggrisnya acceptor, yaitu tersangkut yang telah menyetujui untuk membayar
surat wesel pada hari bayar, dengan memberikan tanga tangannya.
4. Pemegang Pertama.
Adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda nomor, bahasa
Inggrisnya holder, yaitu orang yang menerima surat wesel pertama kali dari
penerbit.
5. Pengganti,
adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda geendosseerde, bahasa
Inggrisnya indorsee, yaitu orang yang menerima peralihan surat wesel dari
pemegang sebelumnya.
6. Endosan, berasal
dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda endosant, bahasa Inggrisnya indorser,
yaitu orang yang memperalihkan surat wesel kepada pemegang berikutnya.
Contoh gambar wesel :
Cek
Cek adalah suatu surat berharga
bertanggal dan menyebutkan tempat penerbitnya, yang merupakan perintah tanpa
syarat oleh penarik untuk membayar kepada pihak pihak pemegang atau pembawanya.
a. Pihak-pihak yang terlibat dalam suatu Cek.
1) Penarik
2) Tertarik
3) Pemegang
4) Pembawa
5) Penggang
6) Endosan
Contoh
gambar cek :
Konsep Macam-macam Cek
1. Cek atas nama adalah cek yang nama pemiliknya dituliskan pada cek tersebut dan bank hanya akan membayar kepada orang atau badang tersebut.
2. Cek atas unjuk adalah cek yang tertera tulisan atas nama pembawa. Bank akan membayar kepada siapa saja yang membawa atau menunjukkan dan menguangkan cek kepada bank.
3. Cek tunai atau cash cheque adalah cek yang dapat dicairkan secara tunai kepada bank, baik cek atas nama maupun atas unjuk.
4. Cek silang atau cross cheque adalah cek yang disilang dengan dua garis pada pojok kiri atas penariknya )drawer) dengan tujuan cek tersebut hanya dapat dipindahbukukan.
5. Cek mundur atau postdated cheque adalah cek yang tanggal jatuh temponya mundur atau diberi tanggal kemudian.
6. Cek kosong adalah cek yang dananya kurang atau tidak ada dana yang tersedia pada saat dicairkan atau dipindahbukukan.
7. Cek kadaluwarsa adalah cek yang masa berlakunya telah habis (lewat 70 hari) dari tanggal jatuh temponya.
8. Cek bank atau wesel cek adalah cek yang diterbitkan oleh bank untuk nasabah, baik atas nama maupun atas unjuk dan di bank mana dicairkan. Bank penerbit dan bank pencairan harus merupakan bank yang sama antarkota.
9. Cek pos adalah cek yang diterbitkan oleh kantor pos dan pencairannya di kantor pos tujuan nasabah.
10. Cek perjalanan atau traveler cheque adalah cek khusus yang diterbitkan oleh suatu bank dalam bentuk yang tercetak (preprinted) dalam jenis mata uang dan denominasi tertentu untuk setiap lembarnya.
Giro
suatu istilah perbankan untuk
suatu cara pembayaran yang
hampir merupakan kebalikan dari sistem cek. Suatu cek diberikan
kepada pihak penerima pembayaran (payee) yang menyimpannya di bank mereka,
sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar (payer) ke banknya, yang
selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima, langsung ke akun
mereka.
Bilyet Giro adalah
suatu perintah tanpa syarat dari penerbitnya untuk memindahbukukan sejumlah
uang yang ada pada bank dimana penerbit memiliki rekening giro dan dana dalam
jumlah yang cukup kerekening milik pihak yang namanya tersebut dalam bilyet
giro tersebut.
a. Pihak-pihak dalam bilyet giro
1) Penarik
2) Bank penyimpan dana / tertarik
3) Bank penerima
4) Pemegang
Contoh gambar giro :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar